Sebagaimana diketahui bahwa produksi susu dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan konsumen sebesar 30% sedangkan sisanya sekitar 70% dipenuhi dari susu impor. Mengalirnya susu impor ke dalam negeri, dikarenakan adanya perbedaan harga dan permintaan yang cukup tinggi di negeri ini. Masalah ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat tak terkecuali dari tokoh peternakan. Seperti yang disampaikan Ir Rochadi Tawaf Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran kepada Infovet, berikut adalah paparannya.
Dalam beberapa bulan terakhir, harga susu dunia telah mengalami kenaikan yang cukup tajam, hanya dalam waktu empat bulan kenaikannya telah mencapai lebih dari 40 %. Sebenarnya, kenaikan harga tersebut, telah diantisipasi sebelumnya. Terutama disebabkan oleh kenaikan bahan baku pakan sebagai sumber bioetanol, selain itu diakibatkan pula oleh permintaan konsumen akan susu yang meningkat, namun tidak diimbangi oleh kemampuan produksinya.Dampaknya terasa pula di Indonesia, yaitu bahwa harga bahan baku susu impor yang digunakan oleh Industri Pengolah Susu, saat ini berkisar antara Rp 4.800 – Rp 5.000 per liter.
Penyediaan “lahan abadi” yang definitif harus diatur dalam suatu kebijakan setingkat “perda” ataupun kebijakan yang lebih tinggi, misalnya Undang-Undang. Ketersediaan lahan tentunya akan mampu pula mengatasi kekurangan hijauan pakan yang selama ini merupakan persoalan klasik sepanjang tahun yang sangat sulit untuk diatasi.
Aspek lain yang diperlukan adalah; kesamaan perlakuan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap peternakan sapi perah rakyat di dalam negeri dengan peternak sapi perah di luar negeri. Maksudnya, jika peternak sapi perah di negera pengimpor susu menggunakan teknologi “hormon pemacu produksi”, fasilitas kreditnya dibawah 5 % serta berbagai subsidi lainnya, maka peternak di dalam negeri pun harus diberikan fasilitas yang sama (prinsip; free trade yang fair). Jika hal ini tidak dilakukan, rasanya berbagai kebijakan yang ada tidak akan memberikan dampak positip terhadap pembangunan peternakan sapi perah rakyat.
Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pengusaha perbibitan dalam mengembangkan usahanya. Dengan cara mempercepat program (swastanisasi) atau merubah bentuk badan usaha perbibitan (Balai Inseminasi Buatan atau Balai Embryo Transfer) yang ada menjadi BHMN atau BLU. Hal ini, dimaksudkan agar sistem birokrasi yang ada segera diubah dengan pendekatan usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat peternak, sesuai dengan karakter bisnisnya. (wan)
0 komentar:
Posting Komentar