Berita terbaru

Awas! Internet di Indonesia Bakal Diatur

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tampaknya perlu lebih banyak memahami filosofi Internet dan makna kebebasan informasi. Munculnya rancangan peraturan menteri mengenai pembatasan contentInternet menunjukkan adanya ketakutan yang berlebihan terhadap Internet. Lalu Pak Menteri merasa instansi yang dipimpinnya perlu tampil sebagai pengontrol informasi.



Lewat rancangan peraturan itu, kementerian bertindak sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menetapkan apa saja content (isi) Internet terlarang, lalu membredel penyelenggara jasa Internet yang dianggap melanggar. Posisi seperti ini tak ada bedanya dengan peran Departemen Penerangan dulu dalam mengekang kebebasan informasi.

Bertajuk "Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia", beleid itu terdiri atas 6 bab dan 32 pasal. Tapi, pada dasarnya, peraturan ini terbagi menjadi dua bagian. Yang pertama memuat pasal-pasal yang memaksa penyelenggara jasa Internet melakukan berbagai prosedur pembatasan hingga pemblokiran sejumlah content yang dinilai bermasalah. Kewajiban ini terentang dari pasal 3 hingga pasal 19.

Adapun bagian kedua, mulai pasal 20 hingga 30, mengatur pembentukan Tim Konten Multimedia dan sanksi bagi penyelenggara jasa Internet. Tim Konten yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi inilah yang akan bertindak sebagai "hakim" bagi penyelenggara jasa Internet. Mereka berwenang menjatuhkan hukuman, dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Secara substansial, peraturan ini bahkan sudah mengalahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini jelas menyebut tak ada sensor, bredel, dan larangan penyiaran. Sedangkan peraturan menteri itu mengatur sebaliknya. Sama sekali tidak disebut bahwa peraturan ini tak mencakup lembaga pers. Dengan menjadikan UU Pers sebagai salah satu konsideransnya, aturan ini jelas ditujukan pula bagi kalangan pers.

Maka bisa dibayangkan bila peraturan ini berlaku. Pers yang sebagian besar sudah memajang berita secaraonline akan terkena penyensoran. Media televisi yang menyiarkan content-nya melalui video streaming Internet pun ikut terbelenggu.

Persoalan yang sama seriusnya bisa muncul melihat begitu banyaknya masalah yang hendak dicakup peraturan ini. Cakupan itu dari pornografi yang tidak diberi batasan jelas hingga soal larangan menyiarkan data-data pribadi, termasuk data pendidikan seseorang. Bisa dibayangkan, memuat rekam jejak pendidikan seorang pejabat publik, misalnya, kelak bisa dinyatakan terlarang!

Ini bukan pertama kalinya Kementerian Komunikasi membuat rancangan peraturan aneh. Tahun lalu, mereka merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi alias penyadapan. Rancangan ini pun mendapat reaksi keras.

Ketimbang membuat berbagai aturan pengekangan tanpa dasar, lebih baik Kementerian Komunikasi berkonsentrasi mengurangi kesenjangan digital dengan upaya membuat Internet lebih murah dan terjangkau. Internet bukan momok. Kementerian ini justru harus memberikan pembelajaran kepada publik agar mampu menggunakan Internet secara sehat. Ketimbang main sensor, cara ini jauh lebih efektif untuk mencegah dampak buruk Internet. (tempointeraktif.com)

0 komentar:

Posting Komentar